Tahun ini, Kemenag juga sudah memaparkan hal-hal yang harus dipatuhi dalam menyambut kedatangan Idul Fitri.
Kemenag mengatur hal-hal seperti ketentuan pelaksanaan takbiran di masjid, takbiran keliling, dan sholat ied yang harus dilakukan, melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2023.
Seputar penyelenggaraan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H nanti, Kemenag mengeluarkan 5 poin penting apa saja yang harus dilakukan jika ingin merayakan datangnya Lebaran Idul Fitri kali ini.
Masyarakat yang beragama Islam, harus mematuhi peraturan-peraturan seputar pengadaan dan pelaksanaan takbiran keliling dan juga sholat ied dari Kemenag berikut:
1. Masyarakat beragama Islam akan dihimbau agar tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah dan rasa toleransi dalam menanggapi adanya perbedaan 1 Syawal 1444 H yang diadakan oleh pemerintah.
2. Takbiran dalam rangka menjelang Idul Fitri bisa dilaksanakan di semua masjid, musholla atau di tempat-tempat lainnya wajib mengikuti ketentuan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara.
3. Pelaksanaan takbiran keliling tetap boleh dilakukan dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, menjaga ketertiban, serta mengembangkan rasa toleransi jga menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah.