Hukum Musik dalam Islam Menurut Habib Umar bin Hafidz

- 23 Agustus 2023, 05:42 WIB
Ilustrasi potret Habib Umar bin Hafidz
Ilustrasi potret Habib Umar bin Hafidz /

BERITASOLORAYA.com- Hukum musik menurut para ulama memiliki perbedaan pendapat. Dalam hal ini, Habib Umar bin Hafidz dalam tausiyah di Indonesia menjelaskan mengenai hukum musik. 

Habib Umar bin Hafidz baru-baru ini mengunjungi Indonesia. Salah satu tausiyahnya di depan para artis dan pengusaha Habib Umar bin Hafidz menyampaikan hukum musik. 

Sebelumnya Umi Pipik bertanya kepada Habib Umar bin Hafidz mengenai hukum musik dan seni. Selain itu, Umi Pipik juga mempertanyakan hukum memanjangkan janggut, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Al Wafa Tarim. 

Baca Juga: FIX RUU ASN AKAN UBAH SISTEM PENSIUN, Tenaga Honorer Bisa Dapat Juga di Tahun 2023? PPPK Dijamin Sejahtera...

Dalam hal pertanyaan, sebelumnya Umi Pipik juga membahas mengenai pernyataan tentang kitab Khulasoh Habib Umar bin Hafidz yang berisi mengenai dzikir-dzikir. 

Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya dengan mengamalkan kitab Khulasoh dari Habib Umar bin Hafidz mendapatkan sebuah keajaiban. 

"Satu tahun belakangan ini, saya mencoba untuk mensyiarkan Khulasoh yang Habib Umar tulis, bagaimana disitu semua do'a-do'a dari waliyullah, dan saya pun sudah merasakan keajaiban saat membaca ini, disaat saya pernah mengalami kecelakaan," kata Umi Pipik. 

Adapun mengenai hukum musik, Habib Umar bin Hafidz menyebutkan mengenai hukum alat-alat seperti dalam syariat contohnya mizmar hukumnya haram. Ada juga alat-alat yang dihalalkan/dibolehkan dalam sunnah Nabi, maka hukuman halal. Ada juga yang tidak disebutkan dalam sunnah tentang kebolehan atau ketidakbolehannya, maka itulah tempat perbedaan pendapat para ulama. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x