BERITASOLORAYA.com - Dalam melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha, terdapat beberapa syarat-syarat hewan kurban. Artinya, hewan yang dijadikan hewan kurban harus memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yaitu harus berjenis unta, sapi, kambing, atau domba.
Jenis hewan kurban tersebut telah ditentukan dalam hukum fiqih atau hukum syariat sebagai hewan yang sah untuk dikurbankan.
Asal kata 'kurban' berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata 'qaruba' yang berarti mendekatkan diri, 'yaqrabu' yang berarti mendekat, dan 'qurban' yang artinya dekat. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada tindakan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.
Selain itu, syarat-syarat hewan kurban salah satunya adalah harus berasal dari hewan yang halal yaitu yang dipelihara dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan Islam.
Hewan yang diperoleh dengan cara yang halal akan meningkatkan nilai ibadah dari kurban itu sendiri.
Syarat-syarat Hewan Kurban Apa Saja?
Kurban dalam agama Islam memiliki status hukum sunah muakkadah atau wajib. Ini berarti pelaksanaannya sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan dianggap sebagai kewajiban bagi sebagian orang.