BERITASOLORAYA.com – Ketahui beberapa jenis nazar dan hukumnya menurut panduan dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc berikut ini.
Apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Nazar dalam Islam? Dalam artikel ini, akan ada bahasan dari penjelasan Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, tentang pengertian Nazar dan hukum-hukum yang terkait dengan jenis Nazar.
Simak langsung ulasan lengkapnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ghoinfa TV.
Definisi Nazar
Nazar, menurut penjelasan Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, adalah suatu tindakan di mana seseorang mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan ibadah tertentu yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh syariat Islam.
Dalam konteks Nazar, seseorang berjanji untuk melakukan sesuatu sebagai ketaatan kepada Allah.
Baca Juga: CATAT ini Doa dan Amalan Agar Hajat Cepat Terkabul Kata Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A
Jenis-jenis Nazar
1.Nazar Mutlak
Jenis ini terjadi ketika seseorang membuat Nazar tanpa ada hubungannya dengan suatu hajat tertentu.
Meskipun pada awalnya tidak ada kewajiban, setelah membuat Nazar, tindakan tersebut menjadi wajib.