Ini sesuai dengan hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang membuat Nazar harus menunaikannya.
2.Nazar Muqayyar
Jenis ini terkait dengan hajat atau keinginan tertentu. Contohnya, seseorang membuat Nazar untuk bersedekah jika diterima dalam pekerjaan baru.
Hukum Nazar seperti ini adalah makruh, yang berarti tidak dianjurkan. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan mengubah takdir.
Baca Juga: GRATIS, 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 M Lengkap Cara Mengunduh
Hukum Nazar
- Nazar Mutlak
Setelah membuat Nazar, tindakan tersebut menjadi wajib. Tidak menunaikan Nazar yang sudah dibuat akan dianggap pelanggaran.
- Nazar Muqayyar
Jenis ini dapat beragam dalam hukumnya. Mayoritas ulama menganggapnya makruh, yang berarti tidak dianjurkan. Namun, bisa menjadi haram jika Nazar didasarkan pada prasangka buruk.
Pelaksanaan Nazar
Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, menjelaskan bahwa Nazar harus disertai oleh niat yang tulus di hati. Tindakan ini juga harus diucapkan dengan kata-kata yang sesuai.