KETAHUI Jenis Jenis Nazar dan Hukumnya Menurut Panduan dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc

- 25 September 2023, 18:37 WIB
ilustrasi - jenis-jenis nazar dan hukumnya.
ilustrasi - jenis-jenis nazar dan hukumnya. /Pixabay/

Ini sesuai dengan hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang membuat Nazar harus menunaikannya.

2.Nazar Muqayyar

Jenis ini terkait dengan hajat atau keinginan tertentu. Contohnya, seseorang membuat Nazar untuk bersedekah jika diterima dalam pekerjaan baru.

Hukum Nazar seperti ini adalah makruh, yang berarti tidak dianjurkan. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan mengubah takdir.

Baca Juga: GRATIS, 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 M Lengkap Cara Mengunduh

Hukum Nazar

- Nazar Mutlak

Setelah membuat Nazar, tindakan tersebut menjadi wajib. Tidak menunaikan Nazar yang sudah dibuat akan dianggap pelanggaran.

- Nazar Muqayyar

Jenis ini dapat beragam dalam hukumnya. Mayoritas ulama menganggapnya makruh, yang berarti tidak dianjurkan. Namun, bisa menjadi haram jika Nazar didasarkan pada prasangka buruk.

Pelaksanaan Nazar

Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, menjelaskan bahwa Nazar harus disertai oleh niat yang tulus di hati. Tindakan ini juga harus diucapkan dengan kata-kata yang sesuai.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah