Apakah Air Liur dan Ingus Najis? Ini Hukumnya

- 7 Oktober 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi seseorang yang mengalami stress pada mata.
Ilustrasi seseorang yang mengalami stress pada mata. /@freepik

Jika masih ragu, apakah air liur tersebut najis ataukah tidak, maka dihukum suci, berdasarkan Syekh Khatib as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 79. Contohnya air liur dari mulut orang yang sedang tidur, hal itu tidak bersifat khusus hanya dalam keadaan tidur, namun juga dianalogikan (di-qiyas-kan) dalam keadaan yang lain. 

Biasanya air liur orang yang bangun tidur, memiliki warna kuning dengan bau agak busuk. Selain itu, air liur yang bercampur darah dari sugi atau lainnya, hukumnya juga najis. 

Laku, jika seseorang diuji dengan darah yang keluar dari gusi secara terus-menerus, maka air liurnya, dihukumi najis yang ma’fu (ditoleransi), artinya dihukumi suci. 

Baca Juga: Keajaiban Air Mawar untuk Kesehatan, Tidak Hanya untuk Perawatan Wajah, Ini Manfaat Lain Bagi Tubuh

Hal itu seperti dalam kitab Nihayah al-Muhtaj: 

ولو ابتلي شخص بالقيء عفي عنه منه في الثوب وغيره كدم البراغيث ـ (قوله: بالقيء عفي عنه) ومثله بالأولى لو ابتلي بدم اللثة والمراد بالابتلاء به أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه منه 

Artinya: 'Jika seseorang diberi cobaan berupa muntah (secara terus menerus), maka muntahan dihukumi najis yang di ma’fu ketika berada di pakaian atau benda lainnya seperti halnya ditoleransinya (ma'fu) darah nyamuk.” “Seperti halnya muntah dalam hal di-ma’fu-nya najis, hal yang sama (secara qiyas aulawi) juga berlaku ketika seseorang diberi cobaan berupa keluarnya darah gusi. Yang dimaksud dengan ‘diberi cobaan dengan darah gusi’ adalah keluarnya darah secara terus-menerus, sekiranya jarang sekali ditemukan (air liur) yang tidak bercampur dengan darah gusi” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 2, hal. 284).

Hukum Ingus

Hukum ingus sama dengan air liur, yaitu saat berasal dari perut, maka hukumnya najis. Namun, jika berasal dari pangkal tenggorokan atau kepala maka hukumnya suci. 

Dalam kitab mazhab Syafi’iyah, salah satunya dalam kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan hukum ingus:

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah