Tiga Jenis Talak Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Artinya

- 13 November 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi jenis talak dalam perceraian.
Ilustrasi jenis talak dalam perceraian. /Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Terkadang dalam ilmu pernikahan penting untuk mengenal istilah talak untuk perceraian. Walaupun tidak ada keinginan bercerai, tetapi mempelajari talak merupakan suatu keharusan yang sepatutnya dilaksanakan. Sebab belakangan ini, banyak pasangan yang menikah dengan tidak cukup pengetahuan tentang talak untuk perceraian.

Akibatnya mereka melakukan tindakan yang cukup membingungkan untuk memutuskan suatu hubungan dengan istri.

Pengetahuan dan pendidikan tentang talak untuk perceraian memang tidak ada salahnya untuk dipelajari. Sebab dengan mengetahui istilah talak untuk perceraian, maka seseorang bisa mengenal prosedur pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam.

Baca Juga: Memasuki Musim Pancaroba, Ini Dia Tips Siaga Angin Puting Beliung

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 13 November 2023, ternyata ada tiga jenis talak untuk perceraian dalam Islam. Adapun penjelasan dan arti selengkapnya ialah sebagai berikut:

Jenis talak pertama: Jika talak jenis ini dikeluarkan, maka pernikahan benar-benar batal dan tidak diperbolehkan untuk hidup bersama lagi.

Jika wanita ingin tinggal dengan pria ini lagi, dan pria menyetujuinya, maka mereka harus menikah lagi. Talak ini disebut dengan istilah talaqul ba’in.

Jenis talak kedua: Jika wanita dan pria ingin menikah lagi, maka setelah menyelesaikan masa iddah untuk perceraian pertama, mereka harus menikah dengan orang lain.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera dan Bali Capai 4 Meter. Masyarakat Diminta Waspada mulai 13-14 November

Ketika orang lain menceraikannya, maka ia harus menyelesaikan iddah untuk perceraian kedua ini. Barulah kemudian diperbolehkan menikah dengan suami pertamanya. Talak ini disebut dengan istilah talaqul mughallazah.

Jenis talak ketiga: Kata talak yang keluar pada suami sebanyak satu atau dua kali, tetapi kemudian sang suami menyesalinya, maka tidak perlu memperbaharui pernikahan ini.

Mereka dapat hidup bersama lagi sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya. Talak semacam ini dikenal dengan istilah talaqur raj’i.

Ketika suami mengeluarkan satu atau dua perceraian yang raj’i, dia memiliki pilihan atau hak untuk mencabut perceraian tersebut sebelum berakhirnya masa iddah sang istri. Dalam kasus seperti ini, maka tidak perlu melakukan pembaharuan pernikahan.

Baca Juga: Sumpah Jabatan Telah Diucapkan, Kini Suhartoyo Resmi Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Simak!

Sang wanita tidak memiliki pilihan dalam hal ini, karena suami dapat mencabut perceraian terlepas dari apakah sang wanita setuju atau tidak.

Namun, jika sang suami mengeluarkan tiga kali perceraian, maka tak ada pilihan baginya selain bercerai.

Oleh sebab itu, hendaknya sebagai seorang suami sepatutnya berhati-hati dalam memilih keputusan dan berkata-kata. Tidak diperkenankan adanya mengeluarkan kalimat candaan untuk bercerai maupun mencap istrinya sebagai janda.

Sedangkan metode untuk mencabut talak agar tidak terjadi perceraian dan masa iddah dari istri, ada caranya tersendiri. Di antara cara tersebut ialah sebagai berikut.

Baca Juga: BMKG Informasikan bahwa Sejumlah Provinsi di Indonesia Berpotensi Alami Hujan Lebat

1. Suami dapat memberitahu istri dengan jelas, “Saya akan menjadikan Anda sebagai istri saya lagi dan tidak akan membiarkan Anda pergi.”

2. Suami bisa mengatakan kepada istri, “Saya membawa engkau kembali ke pernikahan denganku.”

3. Suami dapat memberitahu orang lain tanpa sepengetahuan istrinya bahwa dia telah memutuskan untuk mempertahankan istri dan mencabut perceraian.

4. Suami tidak mengatakan apa-apa secara lisan, hanya memperlakukan sang istri dengan lembut dan penuh sentuhan.

Baca Juga: Daily Dose of Sunshine dan Castaway Diva Jadi Drama Terpopuler Mingu Ini, Cek Daftar Selengkapnya

Dalam semua kasus ini, maka talak dapat dibatalkan. Sang suami dan istri pun tidak perlu melakukan pembaharuan pada pernikahan mereka.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah