Perpanjang dan Bikin Surat Izin Mengemudi Kini Bisa Lewat Ponsel, Simak Langkah-langkahnya

12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR SOLORAYA – Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) mempermudah pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi.

Pengguna kendaraan kini bisa membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM melalui aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Persisi) yang sudah rilis mulai Senin, 12 April 2021.

Aplikasi Sinar tersebut bisa di unduh melalui Playstore atau Appstore di handphone masing-masing pengguna kendaraan.

Hal ini bisa mempermudah bagi pengguna kendaraan, lantaran tidak perlu datang ke lokasi pembuatan SIM dan mengantre seperti biasanya.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: 32 Wilayah Terkena Dampak Gempa Bumi di Malang, Simak Rincian Kerusakan Bangunan yang Dirilis BNPB

Tidak hanya itu, Korlantas juga bisa membantu cegah persebaran Covid-19 yang masih terjadi hingga hari ini.

“Masyarakat yang mau datang langsung ke Satpas ya silahkan, intinya terfasilitasi semuanya, karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Tetapi tetap kita layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” kata Kakorlantas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Korlantas Polri.

Semua sistem yang dipakai nantinya adalah online, mulai dari layanan awal pendaftaran dari pihak pemohon, layanan uji teori SIM, layanan pemeriksaan psikologi, dan layanan pemeriksaan kesehatan.

Korlantas Polri memberikan panduan untuk mendaftar baru atau memperpanjang SIM secara online.

Berikut langkah-langkah untuk membuat atau mendaftarkan SIM baru melalui aplikasi:

Baca Juga: Polri Terjunkan Tenaga Kesehatan hingga Anjing Pelacak K-9 dalam Penanganan Bencana Badai Siklon Seroja di NTT

Baca Juga: Disebut Penyanyi Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Enggak Apa, yang Penting Rezeki Bagus

Baca Juga: Lombok jadi Pusat Budidaya Lobster, Kadin Sebut Faktor Alam NTB Mendukung Prosesnya

1. Download aplikasi,

2. Registrasi dengan masukkan NIK anda,

3. Face Recognition atau tanda wajah pengenal yang otomatis terbaca pada sistem di handphone,

4. Pilihlah jenis SIM yang akan didaftarkan,

5. Pembayaran PNPB SIM baru,

6. Ujian teori online yang didahului simuasi contoh soal,

7. Lulus dan mendapatkan QR Code,

8. Pilih Satpas,

9. Pilih jadwal ujian praktik.

Baca Juga: Meski Telah Dilarang PBB, Greenpace Masih Temukan Penggunaan Jaring Apung Ilegal yang Luas di Samudera Hindia

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021

Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi:

1. Download aplikasi,

2. Verifikasi No.HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan Selfi),

4. Verifikasi NIK dan SIM,

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas,

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi,

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan),

8. Pilih metode pengiriman,

9. Upload pas foto dan tanda tangan,

10. Pembayaran PNPB dan biaya kirim,

11. Cetak SIM,

12. Pengiriman,

13. SIM diterima pemohon.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler