Catat Tanggalnya, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan 2021

22 April 2021, 13:24 WIB
Pemerintah melakukan perpanjangan terhadap larangan mudik selama Ramadhan 2021, yakni selama H-14 dan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.* /Dok/BNPB

PR SOLORAYA - Pemerintah melakukan perpanjangan terkait kebijakan larangan mudik selama Ramadhan 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, perpanjangan larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sebagaimana tertulis dalam Adendum, larangan mudik selama Ramadhan 2021 akan dilaksanakan selama H-14 dan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Turut Berdayakan Perempuan Indonesia, Kominfo Ajak Ambil Bagian dalam Program Keterampilan Digital

Menurut keterangan Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, adendum ini akan berlaku secara efektif mulai tanggal 22 Mei-5 Mei 2021, dan 18 Mei-24 Mei 2021.

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Adendum yang ditandatangani Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Pemberlakuan Adendum ini juga tidak meniadakan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Baca Juga: Peringatan Hari Bumi 2021, Simak 5 Upaya Indonesia Mengatasi Perubahan Iklim Dunia

Adapun tujuan dari Adendum ini adalah untuk mengantisipasi arus pergerakan masyarakat sebelum larangan mudik 6 Mei 2021 maupun setelah periode waktu peniadaan mudik.

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Ramadhan 2021.

Kebijakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Minari, Nominasi Oscar Asal Korea Selatan yang Akhirnya Tayang di Indonesia

Larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini diberlakukan untuk mode transportasi darat, laut, hingga udara.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, maupun karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan dengan surat tugas, keluarga sakit, keluarga meninggal, maupun pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan selama Ramadhan 2021 juga diperbolehkan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler