Enam Pelaku Terkait Kasus Dugaan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Diamankan Polisi

28 April 2021, 20:19 WIB
Polisi telah mengamankan sebanyak enam pelaku dalam kasus dugaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.* /Tribrata News

PR SOLORAYA - Sebanyak enam pelaku yang merupakan petugas rapid test antigen di Bandara Kualanamu International, Deli Serdang, berhasil diamankan terkait kasus alat rapid test antigen bekas.

Tidak hanya itu, polisi juga turut menyita ratusan alat rapid test antigen yang ditemukan di ruang layanan antigen lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu International.

Barang bukti berupa alat rapid test antigen ini nantinya akan dicek sebagai sample, untuk mengetahui apakah alat test sudah pernah digunakan sebelumnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Sembuh Dari Covid-19, Respon Pertama Aurel Hermansyah Justru Buat Suami Kecewa?

Para pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian ini, kemudian akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan alat rapid test antigen bekas.

 

“Mereka semua diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu, 28 April 2021.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus alat rapid test antigen bekas ini.

Baca Juga: Tim Penyidik Telah Tetapkan Munarman sebagai Tersangka Tindak Terorisme

“Sementara untuk barang buktinya itu alat rapid test antigen. Ini memang ada dugaan yang mengarah kalau memang alat rapid test antigennya bekas, tapi masih didalami penyidik,” sambungnya.

Dari kasus ini, para petugas pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu International diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Dugaannya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dirilis ya, penyidik juga masih mencari keterangan dari petugas yang diamankan dan juga para saksi yang sempat antigen di sana,” pungkasnya.

Baca Juga: Demi Penanganan yang Lebih Baik, Pemkot Yogyakarta Wajibkan Penyelenggara Tes Covid-19 Siapkan Ruang Isolasi

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara melakukan penggrebekan terhadap tempat layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa, 27 April 2021.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk test antigen dan pengambilan sampel bekas yang telah di daur ulang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler