Ferdinand Hutahaean ke Veronica Koman Soal KKB : Siapa yang Mau Berdamai dengan Kelompok Kriminal?

1 Mei 2021, 16:20 WIB
Soal Veronica Koman Komentari KKB, Ferdinand Hutahaean: Siapa yang Mau Berdamai dengan Kelompok Kriminal?. /Twitter/@FerdinandHaean3

PR SOLORAYA - Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Veronica Koman soal KKB.

Veronica Koman sendiri menilai jika keputusan pemerintah melabeli KKB sebagai kelompok teroris kurang tepat.

Ferdinand sendiri sampai gemas mengetahui pernyataan Veronica Koman mengenai KKB tersebut.

Baca Juga: Yuk Simak 5 Jurus Cegah Kantuk saat Puasa, Salah Satunya Terkait Wudu dan Zikir

“Kalau saja betina ini bicara begini didepanku, kupastikan mukanya tambah jelek lagi,” kata Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Blak-blakan, Ferdinand bahkan memberikan pertanyaan balik yang cukup menohok kepada Veronica Koman.

“Memangnya siapa yang mau berdamai dengan kelompok kriminal?” ujar Ferdinand mengatakan secara tegas.

Baca Juga: Memakan Rumput Laut Ternyata Bisa Bantu Penyembuhan Penyakit Parkinson, Begini Penjelasannya

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel berjudul Veronica Koman Tolak Label OPM-KKB Teroris, Ferdinand: Andai Bicara di Depanku, Mukanya Kupastikan Makin Jelek Menurutnya, kelompok kriminal tersebut harus menyerahkan diri pada hukum negara yang berlaku, dan bukan merasa setara dengan negara.

“Mereka harus menyatakan diri menyerah kepada hukum negara, bukan merasa setara dgn negara,” tuturnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang respons pernyataan Veronica Koman soal KKB. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Kanker Aldi Taher Dikhawatirkan Kambuh Imbas Kerap Di-bully, Salsabillih: Orang Nggak Tahu Perjuangan Dia

Ia pun menerangkan KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai informasi, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.***(Muhammad Faisal Akbar/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler