Mulai Januari-Mei 2021, Sebanyak 54 Pecandu Narkoba Telah Jalani Rehabilitasi Dipandu BNN Sulawesi Tenggara

27 Mei 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi. BNN Sulawesi Tenggara telah melakukan rehabilitasi terhadap 54 pecandu narkoba mulai bulan Januari-Mei 2021. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PR SOLORAYA - Sebanyak 54 orang pecandu narkoba telah menjalani rehabilitasi yang dipandu oleh Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara (BNN Sultra).

Masa rehabilitasi tersebut telah dilaksanakan selama Januari-Mei 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 27 Mei 2021.

La Mala selaku koordinator Rehabilitasi BNN Sultra menyebutkan sebanyak 52 orang di antaranya telah menjalani rawat jalan.

Baca Juga: Rayakan Kelahiran Anak Keduanya, Siti Nurhaliza Justru Kena Denda Akibat Dugaan Melanggar Protokol Kesehatan

Sedangkan sebanyak 2 orang sisanya telah dirujuk untuk menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peserta rehabilitasi tersebut biasanya datang sendiri ke balai tersebut maupun melalui laporan dari pihak keluarga.

Bahkan, pihaknya juga menerima beberapa pasien melalui kerjasama dengan Ditresnatkoba Polda Sultra.

Baca Juga: Unggah Potret Kebersamaan dengan Alvin Faiz Usai Gugat Cerai, Larissa Chou: Selamat Jalan Menuju Tujuanmu

“Sampai hari ini mulai Januari kami sudah merawat 54 orang, baik itu datang sendiri, dilaporkan sama keluarganya atau juga kami menerima beberapa pasien kerjasama dengan Ditresnatkoba Polda Sultra,” jelas La Mala.

Menurut La Mala, sebagian besar para pecandu narkoba tersebut untuk tahun ini berada di usia produktif.

Namun, ada juga beberapa orang dari para pecandu narkoba tersebut yang masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Menebak Asal-Usul Virus Covid-19, Mulai dari Pasar Makanan Laut Hingga Kebocoran Laboratorium di Wuhan

Untuk para pecandu narkoba kategori sedang akan menjalani rehabilitasi selama 2-3 bulan melalui rawat jalan.

Sedangkan untuk para pecandu narkoba kategori berat akan menjalani rehabilitasi melalui rawat inap selama enam bulan.

Setelah menjalani rehabilitasi, mereka akan dievaluasi melalui hasil dari rehabilitasi selama empat bulan.

Baca Juga: Sejumlah Warga Tolak Evakuasi Banjir di Kalimantan Utara, Sebut Ingin Jaga Harta Bendanya

Evaluasi tersebut meliputi tingkat kepulihan, tingkat produktivitas, serta kemampuan mereka dalam bersosialisasi dengan masyarakat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler