Ombudsman RI Harap Presiden Joko Widodo Dapat Selesaikan Polemik KPK

11 Juni 2021, 10:01 WIB
Terkait dengan polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI berharap Presiden Joko Widodo dapat turun tangan. /Ombudsman

PR SOLORAYA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P., belum bisa memberikan hasil akhir pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juni 2021 kemarin.

Robert mengutarakan bahwa Ombudsman RI hanya fokus pada dugaan maladministrasi pada proses seleksi pegawai KPK yang dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Tim Advokasi Selamatkan KPK pada 19 Mei 2021 lalu.

“Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil, yang bisa saya sampaikan hari ini adalah soal proses yang kita lalui saja,

Baca Juga: Catat, Berikut Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Usai Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

"Sebagaimana yang menjadi perhatian ombudsman adalah tugas dan kewenangan kami terkait dugaan maladministrasi peralihan pegawai KPK,” kata Robert saat konferensi Pers, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari ungggahan YouTube Ombdsman RI pada 9 Juni 2021.

Robert menegaskan bahwa Ombudsman akan bekerja secara independen dan integritas. Ombudsman tidak akan memihak atau pilih kasih.

Seluruh informasi terkait dugaan maladministrasi akan dikumpulkan dengan mengklarifikasi dari seluruh pihak, baik pihak pelapor atau pihak terlapor.

Baca Juga: Beberapa Hari Vakum dari Media Sosial, Deddy Corbuzier Ungkap Kondisi Sang Ibu yang Sempat Sakit Parah

Pada konferensi pers tersebut Robert menyatakan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi bahan utama Ombudsman RI.

Pertama, Ombudsman fokus pada dasar hukum, hal ini terkait proses penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1/2021.

Kedua, Ombudsman mengklarifikasi terkait proses pelaksanaan dari regulasi yang ada dan integritas dari lembaga lain saat proses seleksi.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Berikut Cara Pendaftaran Pelatihan

Ketiga, Ombudsman mempertanyakan konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Robert Na Endi Jaweng juga mengutarakan bahwa dua minggu sebelumnya sudah bertemu dengan berbagai pihak yang menjadi pihak terlapor.

Pertama, Ombudsman telah bertemu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang diwakili oleh Sekretaris Deputi.

Baca Juga: Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar Zona Asia, Timnas Indonesia akan Menghadapi Uni Arab Emirate

Butuhnya klarifikasi dari pihak Kemenpan ini dikarenakan Kemenpan merupakan regulator yang menyusun kebijakan terkait manajemen kepegawaian RI.

Namun, Ombudsman masih berharap Menteri Kemenpan atau Kepala Deputi dapat hadir untuk menjelaskan terkait kebijakannya secara langsung.

“Kami tetap berharap dan akan tetap mengundang nanti yg hadir sendiri Menteri Kemenpan atau paling tidak Deputi karena kemarin yang hadir adalah sekretaris deputi yang penjelasan teknis dapat kita peroleh, tapi tidak terkait kebijakannya,” tutur Robert.

Baca Juga: Berawal dari Tuduhan Gimmick, Rizky Billar Ungkap Sudah Siap Menikahi Lesti Kejora Sejak Januari

Kedua, Ombudsman mengundang Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

BKN hadir ke Ombudsman membawa serta assessor dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme alias BNPT yang berperan sebagai asesor saat tes wawasan kebangsaan pada proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Sama dengan Kemenpan, Ombudsman akan tetap mengundang Kepala BKN agar bisa memberikan klarifikasi yang membahas tentang kebijakan.

Baca Juga: Status Darurat Segera Turun, Olimpiade Tokyo 2020 Mantap Digelar Setelah Dilanda Kritik Akibat Covid-19

Ombudsman RI hanya akan bekerja sesuai dengan tugasnya dan akan mengacu dari fakta, data dan informasi yang didapat. Dimana nantinya diharapkan bisa menemukan hasil akhir terkait dugaan maladministrasi di tubuh KPK.

“Kita akan bekerja sesuai fakta, data dan informasi yang ada, dan pada akhirnya Ombudsman akan keluar dengan hasil akhir nanti kalau memang ada maladministrasi ataupun tidak ada akan tetap disampaikan,” ujar Robert.

Ombudsman RI berharap hal ini bisa menjadi perhatian dari seluruh pihak, khususnya Presiden Joko Widodo.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Ombudsman RI

Tags

Terkini

Terpopuler