BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Sertifikasi Guru 2022 dan Akreditasi Sekolah. Simak Penjelasannya

9 Januari 2022, 15:45 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

BERITASOLORAYA.com - Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan kini resmi menjadi syarat sertifikasi guru 2022 dan akreditasi sekolah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021.

Surat edaran ini berisi tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan progam jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S21 FE 5G , Lebih Bagus Mana dengan Galaxy S20 FE?

BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal. 

BPJS Ketanagakerjaan juga dapat diberikan kepada WNA yang telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagaerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Sayang Aku – Chintya Gabriella

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kategori. Yang pertama, kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Yang kedua, kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Waspada Gizi Buruk pada Anak, Kenali Ciri dan Penyebabnya

1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja.

- Asli dan salinan SIUP / Surat izin operasional.

- Asli dan salinan NPWP perusahaan/sekolah.

- Asli dan salinan akta perusahaan/sekolah.

- Salinan KTP karyawan/guru

- Pas foto karyawan/guru.

Baca Juga: 15 Inovasi yang Hadir Berkat Deep Learning Machine

2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.

- Surat Izin Usaha

- Salinan KTP pekerja

- Salinan KK pekerja

- Pas foto warna pekerja

Tenaga administrasi atau operator sekolah dapat melakukan pendaftaran secara online malalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Jadi Sempurna, OST Film Mengejar Surga

Ada beberapa point yang ditekankan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

Baca Juga: Minyak Goreng Seharga Rp14.000/Liter Disiapkan Produsen Pada Tahun 2021, Bagaimana Dengan Tahun 2022?

3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler