Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta untuk Karyawan di 7 Bidang Ini, Cek Syaratnya

- 25 Juli 2021, 17:23 WIB
Berikut informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, pastikan Anda bekerja di 7 bidang berikut, simak selengkapnya.
Berikut informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, pastikan Anda bekerja di 7 bidang berikut, simak selengkapnya. /Dok. Bank Indonesia

PR SOLORAYA – Tersedia informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta untuk karyawan di 7 bidang tertentu.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, pastikan Anda bekerja di 7 bidang berikut ini.

Adapun nominal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk yang bekerja di 7 bidang berikut adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Ubah Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Lewat Aplikasi JAKI

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta akan mendapatkan langsung bantuan tersebut ke rekening.

Adapun, tujuh bidang tempat kerja karyawan yang bisa mendapatkan bantuan tunai Rp1 juta yaitu:

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Baca Juga: Eko Yuli Irawan Raih Medali Kedua Olimpiade Tokyo 2020, Kemenpora: Terima Kasih Eko!

Tapi jangan berbesar hati dulu, ada beberapa syarat berlaku pada penyaluran bantuan tunai karyawan Rp1 juta. Hal tersebut diterangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang diunggah laman kemnaker.go.id.

Syarat pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.

Syarat ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bentuk Satgas demi Tekan Angka Kematian Pasien Isoman, Sri Sultan: Sudah Koordinasi dengan BNPB

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Karyawan Kerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta, BSU Cair ke Rekening”, syarat keempatnya adalah karyawan berada di zona PPKM Level 4.

Syarat kelima, karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp3,5 juta.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Karyawan yang bekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.***(F Akbar/BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x