BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) pada tanggal 1 hingga 20 Februari 2022.
“DTKS merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD (seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU),” kata Pemprov DKI Jakarta.
DTKS diperuntukkan untuk warga DKI Jakarta yang kurang mampu secara ekonomi sehingga nantinya dapat diberikan bantuan oleh Pemprov DKI.
Untuk dapat mendaftar DTKS, warga DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini:
1. Pendaftaran daring melalui situs DTKS Jakarta
2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Langkah untuk mendaftarkan diri:
1. Buka situs DTKS Jakarta
2. Buka akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kirim
Terdapat catatan untuk warga DKI Jakarta yang mendaftarkan diri, yaitu satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Lebih lanjut Pemprov DKI Jakarta juga membuat aturan dalam pendaftaran DTKS ini yaitu mengenai rumah tangga yang tidak dapat diusulkan diantaranya yakni:
Baca Juga: Semarakkan Harlah NU KE-96, Ini Dia Lirik Mars Syubbanul Wathon – Habib Syech
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih Rp1 miliar
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Baca Juga: Sempat Dibuang Pelatih Lama Persija, Pemain Ini Buktikan Dirinya Layak Bermain di Macan Kemayoran
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Setelah warga DKI Jakarta sudah memenuhi kualifikasi di atas, Anda dapat melakukan tahapan dalam pendaftaran DTKS.
Di antaranya, yakni sosialisasi, pendaftaran, pengolahan data 1, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Inilah 6 Ciri-Ciri Wanita Ambivert, Salah Satunya Fleksibel dalam Bekerja
Kemudian petugas akan melakukan pengolahan data 3, musyawarah kelurahan, pengolahan data 2, pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah, penetapan daftar sasaran tetap, penginputan aplikasi SIKS-No, dan penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.***