Kemenag Lucurkan Logo Baru Label Halal, Simak Makna di Balik Bentuknya yang Mirip Gunungan

13 Maret 2022, 17:44 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan logo label halal dengan desain baru.

Logo ini menggantikan logo lama model bulat berwarna hijau kombinasi putih hitam yang telah bertahan berpuluh tahun lamanya.

Kini, logo baru label halal muncul dengan bentuk desain yang lebih minimalis serta dengan warna yang juga terkesan minimalis yaitu berwarna ungu, seperti umumnya logo jaman sekarang.

Baca Juga: 7 Aktor dan Aktris yang Dapat dengan Mudah Menjadi Idol Kpop

Namun yang paling menjadi perhatian adalah bentuknya yang berupa abstraksi bentuk gunungan atau kayon dalam wayang kulit dan diberi unsur huruf yang berlafal halal.

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), badan yang menerbitkan sertifikasi halal, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal Indonesia yang terbaru ini memang mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

"Bentuk yang digunakan mengambil dari artefak budaya yang memiliki ciri khas, unik berkarakter kuat dan merepresentasikan nilai Indonesia. 

Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Baca Juga: 8 Link Twibbon untuk Menyemarakkan Nisfu Sya'ban, Bulan Pengampunan Dosa

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Bentuk tersebut dirasa mengandung makna filosofi yang dalam," lanjut Aqil menjelaskan.

Penetapan logo label halal edisi terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), badan yang berada dibawah Kemenag tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal.

Ketetapan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 10 Februari 2022, serta berlaku mulai 1 Maret 2022. Bagi yang ingin mengakses label dan informasi terkait hal tersebut, dapat mengakses di website resmi BPJPH Kemenag.

Baca Juga: Ternyata Pola Asuh Orang Tua Bisa Kurangi Risiko Obesitas pada Anak, Begini Penjelasannya

Setelah resmi diluncurkan, maka per 1 Maret 2022, label halal Indonesia ini wajib untuk dicantumkan di kemasan produk, sebagai penanda halalnya suatu produk.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut mengatakan bahwa dengan penetapan ini, maka label halal yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap tidak berlaku lagi. 

Sesuai Undang-Undang, sertifikasi halal hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, bukan lagi oleh ormas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @gusyaqut kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler