Pengangkatan CPNS Jadi PNS Tidak Semudah yang Dibayangkan, Simak Syarat-syaratnya dari BKN

26 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, resmi dari BKN /Humas Pemkab. Demak

BERITASOLORAYA.com - Banyak yang belum mengetahui bahwa untuk menjadi PNS tidak semudah yang dibayangkan.

Pasalnya untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui berbagai tahapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu juga terdapat syarat-syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS agar dapat lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut merupakan syarat-syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yang tidak banyak diketahui, simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022, Beserta Hal yang Perlu Dilakukan Setelah Lolos

  1. Lulus pendidikan dan pelatihan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS adalah lulus pendidikan dari perguruan tinggi dan juga saat tiba pelatihan CPNS, peserta harus lulus dalam pelatihan tersebut.

  1. Sehat jasmani dan rohani

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter @bkngoid, pada Senin, 21 Maret 2022 lalu, BKN menyampaikan CPNS yang memenuhi syarat pengangkatan menjadi PNS di antaranya sebagai berikut:

- Diangkat menjadi PNS oleh PPK

- Dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Indra Kenz Sembunyikan Aset dan Harta Dalam Crypto, Berapa Jumlahnya?

Hal tersebut juga tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS.

Selain itu BKN juga menjelaskan mengenai CPNS yang tidak memenuhi persyaratan maka dapat diberhentikan sebagai CPNS.

CPNS dapat diberhentikan apabila hal ini tidak dipenuhi sebagai syarat menjadi PNS sebagai berikut:

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Meninggal dunia

- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

- Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS

Baca Juga: Profil dan Kontroversi Jin Ha, Pemeran Drama 'Pachinko' Terkait Skandal Pelecehan

Hal-hal tersebut harus diperhatikan oleh CPNS agar dapat lolos menjadi PNS dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Itulah syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh CPNS untuk dapat lolos menjadi PNS.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Twitter @BKNgoid

Tags

Terkini

Terpopuler