2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, agar Tidak Diberhentikan

- 23 Maret 2022, 09:23 WIB
2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS /Tangkapan Layar/bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pasti banyak di antara Anda yang ingin menjadi seorang PNS bukan? Kemudian Anda berpikir bahhwa tinggal mengikuti CPNS lalu dengan mudah masuk ke PNS.

Namun ternyata, CPNS tidak memastikan Anda akan menjadi PNS, ada beberapa syarat utama dan tambahan yang harus dilakukan oleh seorang CPNS.

Sebenarnya, untuk menjadi PNS, CPNS harus memenuhi syarat pengangkatan yang cukup sulit.

Baca Juga: Drama 'A Business Proposal' Pecahkan Rekor Rating Tayangan pada Episode Ke-8, Begini Selengkapnya

Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat utama menjadi PNS, yaitu lulus Diklat dan sehat jasmani serta rohani.

Bahkan jika CPNS tidak memenuhi syarat menjadi PNS, secara otomatis CPNS akan diberhentikan masa jabatannya. Selain itu, ada juga beberapa hal yang membuat CPNS akan diberhentikan apabila melakukan tujuh hal baik sengaja maupun tidak.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial pada 22 Maret 2022, syarat utama agar Anda dapat dengan mudah menjadi seorang PNS adalah lulus pendidikan dan pelatihan, serta harus sehat secara jasmani dan rohani.

Selain syarat utama, CPNS juga harus memenuhi dua syarat pengangkatan menjadi PNS, yaitu:

Baca Juga: KUA Didatangi Utusan Jokowi, Isyaratkan Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x