Kabar Baik ! Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Berikut Persyaratanya

- 30 Januari 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi guru/ Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini
Ilustrasi guru/ Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini /Pixabay/



BERITASOLORAYA.com – Pembukaan pendaftaran CPNS selalu menjadi berita yang ditunggu-tunggu.

Kabar baik kini hadir bagi guru honorer dengan disediakannya formasi khusus Honorer di CPNS 2022/2023.

Melalui informasi yang disampaikan Kemenpan RB, Mohammad Averrource, bahwa tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS lalu menjadi PNS.

Baca Juga: Dosa Riba Dapat Dibersihkan Dengan Melakukan Dua Hal Ini. Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Pengangkatan formasi CPNS tenaga honorer akan melewati beberapa seleksi. Dan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tena penyuluh pertanian / perikanan / perternakan / dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga-tenaga diatas akan melewati proses, yang dengannya melewati beberapa persyaratan untuk diangkatnya menjadi CPNS.

Dalam masa tahapan pendaftaran CPNS tenaga honorer akan dipertimbangkan juga dari segi usia dan masa kerja yang pernah dijalankan.

Baca Juga: Ingat, Peserta Lolos PPPK Perlu Siapkan 6 Berkas Sah dan Unggah 10 File Ini Saat Isi DRH, Resmi dari BKN

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut :

1. Tenaga honorer yang berusia maximal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maximal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 – 20 tahun secara terus menerus

Baca Juga: Diwawancara Dispatch, Song Ji Ah ‘Single Inferno’Akui Barang Palsu yang Digunakannya

3. Tenaga honorer yang berusia maximal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 – 10 tahun secara terus menerus

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x