Larangan Keturunan PKI Tak Jadi Syarat untuk Ikut Tes Prajurit, Panglima TNI Jelaskan Dasar Hukumnya

31 Maret 2022, 15:14 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan dasar hukum mengenai larangan keturunan PKI yang tidak lagi dijadikan syarat tes TNI /Instagram @jenderaltniandikaperkasa

BERITASOLORAYA.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada syarat yang melarang keturunan PKI untuk ikut tes penerimaan prajurit militer atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI Andika Perkasa meminta mencabut ketentuan persyaratan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit. 

Di antara syarat yang dicabut tersebut, yaitu keturunan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat peristiwa tahun 1965. 

Baca Juga: Rose BLACKPINK Diserang Fans Lisa Karena Telat Posting Ucapan Selamat Ulang Tahun? Begini Penjelasannya

Panglima TNI Andika menempuh kebijakan ini saat dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Diinformasikan bahwa TNI pada 2022 ini akan kembali melakukan seleksi penerimaan prajurit, meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier. 

Berdasarkan tayangan video di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, diketahui Panglima TNI melakukan rapat bersama jajarannya pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: 74 Pusat UTBK-SBMPTN 2022 hingga Cara Tentukan Lokasi Tes

Panglima TNI, dalam rapat tersebut mulanya menanyakan mekanisme seleksi. Jenderal Andika saat itu bertanya perihal tes mental, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan. 

Kemudian, Jenderal TNI Andika Perkasa juga mempertanyakan mengenai adanya syarat atau ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit. 

“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya dalam rapat. 

“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab salah seorang peserta rapat. 

Baca Juga: Dirjen GTK Cermati Alokasi Gaji PPPK Berdasarkan SE Kemenkeu

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?" komentar Andika seraya mempertanyakan tentang ketentuan yang dimaksud. 

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab anggota TNI tersebut, yang diketahui berpangkat Kolonel.

Begitu mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika lantas memerintahkan sang Perwira itu untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu. 

"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," ujar Andika. 

Baca Juga: Ahn Hyo Seop Perlakukan Kim Se Jeong Lebih Istimewa Dibanding Lawan Main Lain, Fans Heboh

"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang Kolonel. 

Sebagai informasi bahwa TAP MPRS XXV Tahun 1966 dikeluarkan dan diberlakukan untuk merespons peristiwa menggemparkan di tahun 1965. 

Berdasarkan ketentuan itu maka diperintahkan untuk dilaksanakannya Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) karena dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Pengusaha Digital, Ini Pesan Christian Sugiono untuk Orang-orang yang Ingin Memulai Usaha

Juga, diberlakukan larangan terhadap setiap kegiatan untuk maksud menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, Marxisme, dan Leninisme. 

Terhadap adanya dasar hukum itu, Jenderal Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengkroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan bukti yang jelas mengenai larangan tersebut. 

Selanjutnya, Andika mengulas perihal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI yang ikut rapat.

Baca Juga: Jadi Penyedia Teknologi Biometrik, InterBIO Sampaikan Ini hingga Gibran Berikan Apresiasi

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66; satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” jelas Andika. 

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika. 

Karena itu, Panglima TNI mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut. 

Baca Juga: Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek  

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” tegas Panglima TNI. 

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak. Karena apa. Saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)", kata Andika. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler