Kebijakan Terbaru THR 2022 dari Pemerintah, Cek Besaran yang Diterima dan Kapan Cairnya

18 April 2022, 18:27 WIB
Pemerintah umumkan besaran THR 2022 dan jadwal pencairannya /YouTube Sekretariatt Presiden

BERITASOLORAYA.com- Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 ini, Pemerintah telah memiliki kebijakan terbaru mengenai pembayaran THR.

Mengenai THR 2022, pemerintah akan memberikannya sebagai stimulus terukur untuk percepatan pemulihan ekonomi.

Pemerintah juga turut menyampaikan terkait jadwal pembayaran THR 2022 dan besaran jumlahnya.

Hal itu juga berkaitan dengan situasi dan penanganan Covid-19 sudah semakin membaik dan di sektor ekonomi juga sudah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.

Pemerintah memberikan kebijakan pemberian Gaji ke-13 dan THR dengan menyesuaikan kondisi tersebut.

Baca Juga: Resep Sambal Matah Anti Gagal dan Super Enak

Berdasarkan PP nomor 16/2022, yang terdapat tiga poin utama diantaranya yakni:

1. Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur Negara serta pensiunan dalam menangani pandemic melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi rakyat

2. Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional denagan menambah daya beli masyarakat

3. Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagan kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan

Lebih lanjut dalam pemberian gaji atau pension pokok dan tunjangan, pemerintah akan memberikan 50% tunjangan kinerja per bulan.

Terkhusus bagi instansi Pemerintah Daerah, mendapatkan paling banyak 50% untuk tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiscal daerah.

Baca Juga: Catat! Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022

Selain itu, terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 ini, juga turut diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2022.

Di mana pemberian THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pekerja yang pensiunan, seperti Aparatur Negara Pusat sekitar Rp1,8 juta, Aparatur Negara Daerah Rp3,7 juta, Pensiunan Rp3,3 juta.

Untuk jadwal pemberian THR 2022 ini direncanakan akan dimulai pada periode H-10 lebaran, di mana K/L bisa mengajukan SPM ke KKPN dimulai pada tanggal 18 April 2022, serta bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Perlu diketahui pembayaran THR juga dapat dilakukan sesudah hari Raya Idul Fitri atau pun sebelum Idul Fitri.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler