BERITASOLORAYA.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Kamis, 14 April 2022.
Presiden RI Jokowi juga menyampaikan penjelasan tentang mudik pada saat Ramadan dan momen Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Jokowi memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara segera cair.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencarian THR dan Gaji Ke-13 hingga Peraturan Tentang Mudik Lebaran 2022
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," ucap Jokowi.
"Serta, tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19," sambungnya.
"Serta, diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional”, jelas Jokowi.
Baca Juga: Film Tutuge Resmi Tayang di Bioskop, Film Horor yang Mengangkat Pesona Budaya Bali
Jokowi menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).