Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

2 Juli 2022, 14:19 WIB
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini /Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi yang mengangkat tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Pasalnya, beberapa polemik terjadi terkait tenaga honorer atau non ASN yang sempat menjadi perbincangan hangat.

Lantas, bagaimana sanksi PPK, pejabat atau instansi jika mengangkat tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, meminta agar tidak mempermasalahkan polemik tentang pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Baca Juga: Berikut Jawaban Pemerintah atas Afirmasi Guru Honorer, Terbaru Hasil Rakernas Seluruh Pemda Tahun 2022

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah.

Hal tersebut ditujukan untuk membantu percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," ujar Mahfud Md, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id.

Sebagaimana diketahui, saat ini Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ad interim.

Mahfud Md menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Mahfud Md menyampaikan bahwa pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 ada kebijakan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Sapi agar Tahan lama dan Tetap Segar

Yang mana, PPPK telah memberikan ruang tenaga honorer untuk pengalihan status kepegawaian non ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentunya dengan syarat atau ketentuan yang diatur sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan pemetaan pegawai non ASN agar diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, pegawai non ASN juga dapat diatur melalui skema alih daya atau outsourcing.

Pengalihan daya dilakukan oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang dimaksud dalam pengaliran tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skemanya dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK,” tutur Mahfud Md.

Baca Juga: Tidak Hanya Enak, Deretan Manfaat Bihun bagi Kesehatan Ini Jangan Anda Lewatkan

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," lanjutnya.

Hal itu disampaikannya dalam rakor yang dihadiri perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mahfud menyampaikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi.

Sanksi yang dimaksudkan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan untuk pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK, kepala daerah atau instansi yang masih melakukan perekrutan non ASN, akan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014.

Kewajiban yang dimaksud tentang Pemerintahan Daerah yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, juga ada Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Peluang Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik, Kabar Gembira dari Ditjen GTK

Pada peraturan tersebut, Pasal 36 secara rinci berkaitan dengan sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan,”ujar Mahfud Md.

“Yaitu pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," lanjutnya.

Tetapi, sebelum dilakukan suatu pembinaan akan tetap dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler