Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus dalam Lingkungan Instansi Pemerintah? Simak Penjelasan Berikut

- 2 Juli 2022, 11:54 WIB
Tenaga Honorer Akan Dihapus dari Lingkungan Instansi Pemerintah dan Status Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK saja.
Tenaga Honorer Akan Dihapus dari Lingkungan Instansi Pemerintah dan Status Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK saja. /Instagram.com/pikiranrakyat

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut menerangkan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran itu secara umum membahas tentang status kepegawaian tenaga kerja yang berada dalam lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Apakah Ada Afirmasi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan? Ini Kata PAN-RB

Dimana nantinya hanya ada dua jenis status kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK yang bisa bekerja di wilayah instansi pemerintah.

Maknanya, tenaga non ASN atau tenaga honorer tidak mendapatkan posisi untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di dalam pendidikan.

Guru honorer diprediksi tidak bisa lagi untuk direkrut menjadi tenaga pendidik di satuan pendidikan yang berada dalam naungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Gaji Ke-13 Akan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022, Menkeu: Untuk Seluruh ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Hal itu sesuai dengan yang termaktub dalam Surat Edaran, pada poin 6 huruf b, dimana ada penghapusan jenis kepegawaian dan hanya ada PNS & PPPK saja.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PANRB YouTube Komisi II DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x