Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

4 Agustus 2022, 14:29 WIB
Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah? /SE KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB secara resmi merilis surat edaran terbaru untuk semua tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK di tahun 2022 ini.

SE KemenpanRB untuk tenaga honorer dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Di dalam isi SE KemenpanRB ini membahas mengenai pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal ini juga berkaitan dengan rencana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Tetapkan Belajar Tatap Muka di Semua Jenjang, Hasil Keputusan Bersama 4 Menteri

Lebih lanjut KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya terdapat aturan baru PPPK 2022 bagi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Hal itu juga untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu,

Terlebih dari SE tersebut juga diperuntukkan sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah dan Guru Lakukan Ini, Waktu 3 Minggu Lagi. Jangan Terlewat!

Di sisi lain, dari SE terbaru KemenpanRB menyebutkan bahwa status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berlaku hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Lebih lanjut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer dapat memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diketahui tujuan dari pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah adalah agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN, baik yang ada di Daerah maupun Pusat.

Dalam hal ini, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan di atas dapat mempersiapkan diri untuk menjalani proses pengangkatan menjadi PPPK.***

 

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler