BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi menerbitkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2022, untuk aturan belajar tatap muka pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Surat edaran yang diterbitkan Kemdikbud untuk belajar tatap muka di jenjang SD hingga SMA ini, membahas mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Di mana pada SE Kemdikbud ini, juga perlu diperhatikan bagi kepala sekolah, guru, maupun peserta didik.
“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan,” kata Kemdikbud.
Lebih lanjut di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan mengenai penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada, diantaranya sebagai berikut:
- Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, jika:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivy rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.
- Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, jika
- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivy rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.
- Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19
Untuk lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dapat dilakukan minimal tujuh hari dan lima hari tergantung penularan dari rombongan belajar.
Baca Juga: Tidak Memiliki Waktu Cukup untuk Tidur? Hati-Hati! Ini Kerugian yang Akan Terjadi pada Otak
Lebih lanjut untuk proses belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).