Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

8 Agustus 2022, 16:46 WIB
Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Begini Ketentuan KemenpanRB /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, tercantum di dalam surat edaran KemenpanRB No.B/185/M.SM.02/03/2022.

Surat edaran KemenpanRB tersebut, menjelaskan tentang status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana untuk status kepegawaian lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua saja, yakni PNS dan PPPK.

Itu artinya Pemerintah semakin mempertegas terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perlu diketahui bahwasanya Pejabat Pemerintah Kepegawaian (PPK) dalam rencana penghapusan tenaga honorer diminta untuk menyusun langkah yang strategis terkait penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Update! KemenpanRB Jawab Info Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023: Tetap Bisa Mempekerjakan...

Khususnya bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 mendatang.

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer juga tidak hanya menjadi PPPK atau PNS, tetapi juga outsourcing.

Tentunya dengan mempertimbangkan keuangan dan menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian atau Lembaga Daerah.

“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.

Baca Juga: Honorer Segera Cek! Keuntungan Jadi PPPK Dari Hal Penerapan Golongan hingga Gaji Pokok yang Ditawarkan

Dalam hal ini, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk tenaga honorer, terkait penyelesaian dan penanganan tenaga honorer.

Khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 48/2005 dan PP Nomor 43/2007 dan PP terakhir Nomor 56/2012.

Seperti diketahui saat ini, KemenpanRB juga tengah meminta agar PPK segera melakukan pendataan terkait jumlah tenaga honorer yang berada di Instansinya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan agar pemetaan dapat dilakukan dan status tenaga honorer segera mendapatkan kejelasan.

Baca Juga: Catat! Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut Penghapusan di Tahun 2023!

Di sisi lain, KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Apabila tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan, seperti berstatus THK-II, berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun, dan lain sebagainya.

Untuk waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, KemenpanRB telah menentukan yaitu dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No.49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata KemenpanRB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler