BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB secara resmi merilis SE terkait status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah akan dihapuskan dan diubah hanya dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.
Hal tersebut tertuang dalam isi SE KemenpanRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, yang membahas mengenai keberadaan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, KemenpanRB juga turut memberikan batas waktu hingga tanggal 28 November 2023 mendatang adanya tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, KemenpanRB juga menjelaskan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK, bahkan tenaga outsourcing.
“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.
Artinya tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK, tetap dapat dipekerjakan dengan menjadi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Dalam hal ini, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.