Resmi! Kemdikbud Rilis Peserta PPPK 2022, Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?

12 Agustus 2022, 20:18 WIB
Resmi Kemdibud Rilis Peserta PPPK 2022 Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah membuat skema pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022.

Adanya skema pendataan tenaga honorer menjadi PPPK 2022, tercantum dalam surat edaran resmi KemenpanRB.

Pada skema pendataan tenaga honorer ini, berkaitan dengan penempatan PPPK 2022 yang diperuntukkan bagi lulusan passing grade dan mekanisme seleksinya yaitu langsung penempatan.

Perlu diketahui bahwa terdapat linimasa mengenai rekrutmen PPPK 2022 yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Selain linimasa tersebut, KemenpanRB juga telah merilis surat edaran mengenai pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN di tahun 2022 dengan tenggat waktu penyerahannya di bulan September 2022.

Baca Juga: 21 Data Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Diangkat Jadi ASN, Apa Saja?

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud juga menyampaikan terkait informasi kejelasan mengenai ketentuan penempatan PPPK 2022.

Hal tersebut disampaikan Kemdikbud melalui layanan resmi Kemdikbud, mengenai data formasi dari Pemda, dari hasil Rapat Kerja di Jakarta mengenai penentuan dan penempatan guru bagi pelamar prioritas.

Dari hasil setting aplikasi simpegpppk, ternyata banyak pelamar yang masuk ke dalam waiting list atau lebih akrab keranjang.

Padahal total koutanya di Pemda lebih besar dari jumlah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Magelang Terpopuler, Salah Satunya Resto dengan Pemandangan Alam

Kemudian, berdasarkan dari penyampaian Andika, Kepala Perencana dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud pada saat Raker, dia menyatakan bahwa tidak lagi melihat Raker dan formasi, akan tetapi melihat jumlah kuota.

Dalam hal ini, banyak guru prioritas 1 yang tidak ada formasi, itu artinya settingan untuk penempatan guru yang lulus passing grade tetap menyesuaikan dengan formasi, dan tidak mengambil kuota walaupun lebih banyak.

Atas pertanyaan di atas, Kemdikbud merespon terkait penempatan, aplikasi simpegpppk yang dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang telah lulus passing grade.

Untuk penentuan penempatan dilakukan setidaknya minimal dengan dua hal, yakni:

  1. Atas ketersediaan kuota
  2. Atas ketersediaan formasi

Lebih lanjut, Kemdikbud juga meminta untuk menambahkan kuota, namun banyak Pemda yang belum mengusulkan.

Sehingga dalam penempatannya dengan mengggunakan usulan formasi di tahun sebelumnya yaitu 2021.

Baca Juga: Berikut 47 link Twibbon HUT RI ke 77 peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus, cocok dibagikan ke media sosial

Pertanyaan kedua terkait pendataan tenaga honorer, apakah dalam pendataannya memiliki pengaruh pada rekrutmen PPPK 2022 ataukah tidak.

Apakah yang sudah PG juga didata kembali? Lalu apakah penempatan pelamar akan ditunda kembali?

Mengenai hal tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa perihal pendataan tercantum dalam SE KemenpanRB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, yang tidak berdampak dengan pelaksanaan PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah

Sementara untuk pertanyaan ketiga mengenai pelaksanaan penempatan, apakah akan dilaksanakan sesuai dengan linimasa, yaitu di bulan Agustus ataukah tidak.

Kemdikbud menyampaikan bahwa belum adanya informasi terbaru, Kemdikbud menghimbau agar peserta dapat menunggu lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya yang nantinya akan disosialisasikan melalui situs resmi di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler