21 Data Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Diangkat Jadi ASN, Apa Saja?

- 12 Agustus 2022, 20:13 WIB
21 Data untuk Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Tahun 2023, Apa Saja?
21 Data untuk Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Tahun 2023, Apa Saja? /pch.vector/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Menjelang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, KemenpanRB telah merilis surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat edaran mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Dari penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, terdapat 21 data yang perlu disiapkan oleh tenaga honorer saat pendataan oleh PPK.

Lebih lanjut dari SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwasanya PPK saat ini tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dari pendataan tenaga honorer ini, nantinya akan dilakukan pemetaan terkait tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan

Persyaratan tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN yang telah dirilis dari SE KemenpanRB, diantaranya yakni:

  1. Tenaga honorer wajib berstatus THK-II, yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan tenaga honorer telah terdaftar dalam database BKN.
  2. Tenaga honorer telah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
  3. Tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, maka dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam KemenpanRB yang baru dirilis pada akhir bulan Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x