BERITASOLORAYA.com - Penempatan PPPK 2022 untuk guru honorer saat ini sedang dinantikan. Khususnya bagi non-ASN yang sudah lulus passing grade di seleksi tahun 2021.
Diketahui pula bahwa KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas telah menyepakati regulasi rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Dimana, isi dari regulasi PPPK 2022 telah membahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dari KemenpanRB Berikut
Sementara itu, baru-baru ini KemenpanRB telah merilis Surat Edaran baru mengenai pendataan tenaga honorer yang isinya terdapat lima syarat diangkatnya honorer tersebut menjadi pegawai PPPK.
Surat Edaran KemenpanRB merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah menjelaskan bahwa, di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya akan terdapat dua jenis pegawai.
Kedua pegawai yang dimaksud adalah pegawai PNS dan PPPK yang diberlakukan paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.