BERITASOLORAYA.com – Saat ini, baik guru honorer maupun pegawai non ASN lainnya tengah menunggu informasi pendaftaran PPPK dan calon PNS di tahun ini.
Seperti yang disampaikan Menpan RB, peraturan pemerintah menetapkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK mulai tanggal 28 November 2023.
Dengan begitu, tidak ada status pegawai non ASN dan guru honorer yang bisa tetap bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal yang ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut, guru honorer dan pegawai non ASN yang sudah memenuhi syarat dari Menpan RB dalam program CPNS dan PPPK, perlu mengetahui perbedaan dari dua status kepegawaian ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi – Lyodra feat Andi Rianto, Trending di Youtube Musik, Baru Diunggah!
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui BKD Sulawesi Tengah, PNS (Pegawai Negara Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dari berbagai aspek, yakni:
1. Perbedaan dari Segi Status Kepegawaian
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.