BERITASOLORAYA.com – Sebelum ikut seleksi calon PNS dan PPPK, guru honorer dan pegawai non ASN lainnya wajib tahu perbedaan dari kedua status kepegawaian ini.
Keduanya, baik itu PPPK atau PNS merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Meski sama-sama ASN, status antara PNS dan PPPK ternyata berbeda. Hal inilah yang perlu diketahui oleh pihak dan guru honorer yang nantinya akan diangkatkan menjadi salah satunya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKD Sulawesi Tengah, secara umum PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen hingga proses seleksi yang berbeda.
Dari segi status kepegawaian, PNS atau Pegawai Negeri Swasta adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.
Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus sebagai pegawai kontrak.
Sehingga, hal ini berpengaruh terhadap aspek-aspek lain seperti hak, jabatan hingga jaminan hari tua pegawai PPPK tersebut.
Dilihat dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji dan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.