Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

25 Agustus 2022, 18:03 WIB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB /Portal KemenpanRB.go.id

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB menyampaikan terkait pendataan tenaga honorer yang harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022.

Adanya pendataan bagi tenaga honorer atau non ASN ini merupakan arahan langsung KemenpanRB ke PPK.

Di mana saat ini PPK tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

KemenpanRB mengungkapkan bahwa pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar adanya kesamaan sudut pandang terhadap penyelesaian tenaga non ASN.

Dalam hal ini, KemenpanRB kembali menegaskan bahwa tujuan dari pendataan tenaga honorer ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN, melainkan untuk mencari solusi atas persoalan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non Dari Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10!

Lebih lanjut KemenpanRB melalui Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah secara daring, pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Pada sosialisasi tersebut, KemenpanRB mengungkapkan bahwa Instansi Pusat dan Daerah guna mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN, paling lambat tanggal 30 September 2022.

Arahan tersebut sesuai sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dari tenggat waktu yang telah ditentukan oleh MenpanRB, PPK dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” kata KemenpanRB.

Terdapat 10 data-data penting yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer saat pendataan, diantaranya yakni:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK kontrak kerja
  10. Akun pembayaran.

Di sisi lain pada lingkungan Instansi Pemerintah, terkait Sumber Daya Manusia terdapat dua hal yakni Permanen dan Temporer.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Maksud dari permanen yaitu PNS, sementara temporer yaitu PPPK. Dalam hal ini, pegawai Pemerintah telah disahkan hanya dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Untuk dua jenis kepegawaian tersebut, yang menjadi penentu adalah kemampuan yanga dimiliki seperti guru, tenaga kesehatan.

Di samping itu juga terdapat kategori outsourcing, untuk tenaga honorer yang akan digunakan dari segi jasa, seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, dan lain sebagainya.

Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Seperti diketahui tenaga honorer yang dapat dilakukan pendataan adalah yang memenuhi kelima persyaratan yang telah tercantum dalam PermenpanRB tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara bagi tenaga honorer yag tidak memenuhi persyaratan akan direkrut menjadi tenaga outsourcing atau pihak ketiga.

Selain itu, penyelesaian masalah tenaga honorer juga tidak dapat dilakukan dengan solusi tunggal, sebab penataan tenaga non ASN wajib diselesaikan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Instansi.

Sehingga dalam hal ini, harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan.

Setelah dilakukan pemetaan selesai, maka Pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan kebutuhan formasi.

KemenpanRB juga menyampaikan bahwa tenaga honorer dapat memperbaiki data yang diinput oleh operator Instansi.

“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” kata KemenpanRB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler