Berikut Link Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun, agar Bisa Ikut PPPK

27 Agustus 2022, 21:36 WIB
Berikut Link Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun, agar Bisa Ikut PPPK./ /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB resmi merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 lalu yang berisi sejumlah aturan agar tenaga honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Dalam SE Menpan RB itu sebenarnya bukan berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022, tetapi SE tersebut hanya untuk pemetaan saja.

Hal itu sejalan dengan penuturan dari Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN-RB, yang menjelaskan jika pendataan tenga honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Baru! Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN,” ujar Aba Subagja.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", kata Aba Subagja.

Jika ada tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri pada Pendataan Non ASN 2022 maka harus mengikuti semua syarat dan tahapannya.

Maka untuk bisa membuat Pendataan NON ASN 2022, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang II 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat Dan Prodi Yang Disediakan, LENGKAP!

  1. Tenaga honorer atau Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 pada link berikut: https://pendataan-nonasn.bkngo.id/
  2. Tenaga honorer atau Non ASN memastikan data sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga honorer.
  3. Tenaga honorer atau Non ASN membuat Akun Pendataan tenaga honorer dengan klik "Buat Akun" Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.
  4. Tenaga honorer atau Non ASN kemudian melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman Langkah 1 tersebut, seperti :

Baca Juga: Lirik Lagu Halu oleh Feby Putri, Skarang Aku Pun Sadari Semua Hanya Mimpiku

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir

- Nomor handphone aktif

- Alamat pribadi email yang aktif

- Captcha yang tertera di layar

Baca Juga: Lirik Lagu Pendam oleh Afgan, Masuk ke Dalam Album Terbaru

  1. Jika tenaga honorer atau Non ASN sudah melengkapi semua isian, lalu melanjutkan proses pada halaman selanjutnya yakni 'Langkah 2: Lengkapi Data' .
  2. Jika menerima notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", silahkan melapor di masing-masing instansi sebab tandanya memang belum didaftarkan oleh admin instansi.
  3. Namun jika tenaga honorer atau Non ASN bisa melanjutkan, maka kemudian proses pembuatan akun dengan mengisikan data berdasarkan kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk di pengisian setiap kolom.
  4. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta bila perlu dicatat dan jangan diberitahukan kepada siapapun.
  5. Sesudah melengkapı data, lakukan unggah/upload KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dan pas foto latar belakang biru.
  6. Berikutnya Tenaga honorer atau Non ASN mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan
  7. Terakhir, Tenaga honorer atau Non ASN harus melakukan pengecekan data agar memastikan bahwa data sudah benar.

Baca Juga: Penting: Honorer Wajib Penuhi Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bekal Seleksi PPPK 2022

Pastikan semua data yang diunggah sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, sebab sesudah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data.

Untuk tata cara pembuatan akun secara lengkap dapat dilihat pada website resmi atau klik link berikut:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Sebagai informasi, bahwa ada beberapa dokumen yang digunakan untuk pendataan terdiri dari:

Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Ada Tambahan Kuota Bagi CPNS & PPPK 2022. Berapa Banyak?

  1. KTP atau SK dari Dukcapil
  2. KK
  3. ljazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji.

Itulah informasinya dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler