Berkas Sudah Terkumpul dan Pengajuan Ferdy Sambo Disinyalir Jadi Babak Final, Indikasi Kasus Selesai?

29 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik /Tangkap layar Polri TV/

BERITASOLORAYA.com - Setelah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah mendapatkan jawaban atas hal tersebut.

Pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo nyatanya telah ditolak oleh Polri setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Seperti yang diketahui, sidang kode etik yang menghadirkan Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu yang dipimpin oleh Komjen Pol. Ahmad Dofri selaku Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam).

Baca Juga: Ingin Jadi Guru? Lulusan S1 dan D4 Segera Daftar Program Kemdikbud Ini, Gratis Biaya Pendidikan!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJ News, pengunduran diri seorang anggota Polri sudah ada aturanya tersendiri.

Mengingat Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu, 10 Agustus 2020.

Atas kasus tersebut Irjen Ferdy Sambo dijerat hukuman dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat yaitu hukuman mati.

Hal itu ,embuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menilai kasus Ferdy Sambo ini wajib diselesaikan melalui proses sidang etik dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Gelombang II 2022: Terkait Tahap Seleksi dan Besaran Biaya Pendaftaran, SIMAK!

“Tentu ada aturanya, kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” ucap Jenderal Listyo.

Sementara itu kasus Ferdy Sambo ini telah memasuki babak baru, setelah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Jenderal Listyo juga mengatakan bahwa pengajuan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo adalah bagian dari proses sidang kode etik.

Kabarnya, permohonan banding Ferdy Sambo telah resmi diajukan oleh pendamping sidang dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Real Madrid vs Espanyol, Gol Telat Benzema Pastikan Rekor Sempurna Los Blancos

Informasi tersebut dikonfirmasikan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Meski telah resmi menyatakan banding, Arman menjelaskan bahwa Ferdy Sambo belum menyerahkan memori banding.

Pihaknya masih memiliki 21 hari lagi untuk menyerahkan memori banding, dan semua akan diserahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi Ferdy Sambo saat melakukan banding.

Pengajuan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo nantinya akan menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Arahan, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Lakukan Ini. Batas 2 Hari Lagi...

“Khusus untuk kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, banding adakah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Di sisi lain, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret empat tersangka termasuk Irjen Ferdi Sambo dan Bharada E sudah hampir lengkap.

Jika semua berkas dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut telah lengkap, penyidik akan segera menyerahkan kepada Kejaksaan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler