BERITASOLORAYA.com – Negara Indonesia belum terbebas dari yang namanya kasus korupsi. Baru-baru ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus mega korupsi di Indonesia, yaitu Surya Darmadi.
Surya Darmadi melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindakan suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan tahun 2014, hingga penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau.
Surya Darmadi (SD) resmi ditahan sejak 15 Agustus 2022. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Hari ini, 31 Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran persnya mengumumkan bahwa dilakukan penyitaan aset Surya Darmadi berupa dua kapal beserta dengan dokumennya.
Kapal yang disita Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berupa satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks DELI MUDA-II.
Satu unit lagi berupa kapal tongkang dengan nama ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA. Diketahui saat penyitaan, kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Taiwan akan Menyerang Balik Pasukan China Jika Berani Memasuki Wilayahnya
Rencananya, kapal yang disita tersebut akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang berjumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.
Dalam proses penyitaan, Tim Penyidik didampingi oleh Jaksa Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan TNI AL turut menemani penyitaan aset dua kapal milik tersangka Surya Darmadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa uang senilai Rp5,1 triliun dan 11 juta dollar Amerika, serta 646 dolar Singapura dari kasus mega korupsi Surya Darmadi.
Uang tersebut kemudian menjadi barang bukti, dan telah diserahkan kepada kas negara melalui bank milik pemerintah.
“Uang sitaan yang diserahkan dari Pak JAM-Pidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk Dollar Amerika. Lalu ditambah 646 Dollar Singapura,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Inter Milan Naik ke Peringkat Kedua Serie A dengan Kemenangan 3-1 atas Cremonese
Total kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi ditaksir oleh Kejaksaan Agung mencapai Rp104 triliun. Kasus korupsi ini pun disebut sebagai yang terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
Diduga Surya Darmadi melakukan penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu Bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.***