Resmi! Hanya 2 Kategori Ini yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Pastikan Anda Termasuk

31 Agustus 2022, 18:33 WIB
Kategori yang bisa ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022 mendatang. /Diskominfo Bandung

BERITASOLORAYA.com – Agenda serah terima naskah soal untuk seleksi PPPK 2022 telah dilaksanakan. Artinya, pendaftaran PPPK 2022 akan diadakan sebentar lagi.

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis Menpan RB, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September mendatang.

Pengumuman tersebut bisa menjadi acuan untuk para honorer dan tenaga non ASN agar segera bersiap baik itu untuk seleksi PPPK atau pendataan yang saat ini sedang berlangsung.

Perlu diketahui, hanya ada dua kategori honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN dan seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Hwang Minhyun: Pengalaman yang Tak Terlupakan Berakting sebagai Seo Youl di Alchemy of Souls, Berikut Kesannya

Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran Menpan RB yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Selain kedua kategori tersebut, sayangnya tidak bisa mengikuti pendataan dan seleksi PPPK sebab tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Menpan RB.

Adapun dua kategori yang bisa ikut seleksi dan pendataan pun harus memenuhi ketentuan lain sehingga proses menjadi ASN bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 dan pendataan adalah:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menpan RB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Kari Dijamin Wangi Kaya Rempah, Nikmat Temani Nasi Hangat

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Terbaru! Aset Kapal Beserta Dokumen Tersangka Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Surya Darmadi Disita

Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Selain dari kategori di atas, sayangnya tidak bisa ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022.

Pemerintah pun saat ini sedang merancang langkah strategis agar pekerja yang tidak memenuhi kriteria bisa dialihkan ke pekerjaan lain yang lebih layak.

Baca Juga: Heboh Pernyataan Wagub Jabar Tentang HIV AIDS, Ini Cara yang Tepat untuk Tahu Penyebab dan Cara Pencegahan

Sementara untuk kategori di atas, pendataan sedang dilakukan agar pemerintah dapat melihat berapa banyak non ASN yang ada sekaligus untuk dilakukannya pemetaan.

Maka dari itu, Menpan RB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.

Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler