Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...

- 31 Agustus 2022, 18:17 WIB
Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini
Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Penyusunan RUU Sisdiknas dibuat Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru semua jenjang pendidikan seperti PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.

Bahkan Pemerintah juga akan menjamin gaji guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Di sisi lain, masih banyak guru yang menduga bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan di RUU Sisdiknas.

Adanya persoalan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas dibuat agar guru semua jenjang pendidikan bisa mendapatkan penghasilan yang layak, baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Kemdikbud melalui unggahan resminya di Instagram @Pusmendik, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, menyampaikan bahwa guru sertifikasi dan non yang telah mendapatkan tunjangan, akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Semua Dosen Wajib Tahu! Ini yang Akan Berubah di Pendidikan Tinggi & Dampaknya ke Depan pada RUU Sisdiknas

Selain itu, bagi guru yang belum sertifikasi, maka tidak perlu menunggu antrean untuk disertifikasi, sebab Pemerintah akan tetap memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan ke guru non sertifikasi ini, diberikan melalui meningkatnya bantuan operasional di satuan pendidikan.

Sehingga guru-guru tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi atau PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Pusmendik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah