Sayang Sekali, Honorer Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 dan Pendataan non ASN, Siapa Saja?

1 September 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat ini sayangnya tidak bisa ikut pendataan non ASN dan seleksi PPPK mendatang. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Lika-liku tenaga honorer untuk bisa menjadi pegawai ASN hingga kini masih belum berakhir.

Meski pendaftaran seleksi PPPK 2022 direncanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September, sayangnya tidak semua honorer bisa ikut serta.

Hal ini juga berlaku untuk proses pendataan non ASN yang kini sedang berlangsung sebelum adanya seleksi PPPK 2022.

Untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, honorer perlu memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah dan Menpan RB.

Baca Juga: 7 Langkah Persiapan Mengajar Tahun Ajaran Baru, Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 yang Perlu Diketahui

Satu saja syarat tidak terpenuhi, tenaga honorer tak bisa mengisi pendataan dan kesempatan menjadi ASN lewat PPPK 2022 semakin menjauh.

Maka dari itu, sebelum pendaftaran resmi dibuka, tenaga honorer harus paham apakah termasuk dalam kategori yang bisa ikut seleksi atau tidak.

Dalam portal pendataan disebutkan bahwasanya honorer yang bisa ikut pendataan adalah yang memenuhi syarat dari Menpan RB.

Ketentuan dan persyaratan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan non ASN.

Baca Juga: Akhirnya! Tahun 2023 Kemdikbud Berikan Tambahan Ini untuk Guru, Simak Selengkapnya

Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi non ASN jika ingin ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022.

Adapun isi surat edaran Menpan RB yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Dampak RUU Sisdiknas untuk Guru PAUD dan Kesetaraan, Kesejahteraan Menanti Semua Tendik

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Jika honorer tidak memenuhi syarat di atas, sayangnya Menpan RB tidak memberikan kesempatan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 begitu pun pendataan.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Siap-Siap! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022 Hari Ini, Cek Informasinya

Pemerintah sendiri saat ini sedang mencari langkah strategis agar honorer diluar kriteria tetap memiliki pekerjaan yang layak meski tidak menjadi ASN.

Menurut Deputi SDM Kementerian PANRB, Alex Denni, honorer yang tidak bisa seleksi bisa dicarikan pelatihan sesuai minat di bidangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan kartu Prakerja bagi yang ingin bekerja lagi.

Baca Juga: Pakta Integritas Jadi Syarat Penting Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Unduh Dokumennya Melalui Link Berikut!

Upaya-upaya lain akan dilakukan pemerintah demi memberikan soslusi bagi honorer yang tidak lagi bisa bekerja di instansi pemerintah setelah penghapusan 2023 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler