Penting: Honorer Tak Bisa Isi Pendataan Non ASN Langsung Secara Mandiri, Simak Penjelasannya..

- 30 Agustus 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi. Honorer tak bisa lakukan pendataan non ASN secara langsung jika belum didaftarkan oleh instansi.
Ilustrasi. Honorer tak bisa lakukan pendataan non ASN secara langsung jika belum didaftarkan oleh instansi. /tangkapan layar Instagram @pustekkom_kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Ketika mengisi data dalam portal pendataan non ASN, honorer tidak bisa melakukan pengisian secara langsung.

Hal ini karena ada aturan yang harus dipatuhi oleh tenaga honorer jika ingin ikut serta dalam pendataan non ASN.

Tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan dari BKN. Aturan tersebut tercantum dalam peraturan Menpan RB yang menyebutkan kriteria honorer yang bisa ikut pendataan.

Oleh karena itu, keputusan pendaftaran tenaga non ASN ada di tangan instansi pemerintah terkait di mana pihak instansi pun harus mengikuti ketentuan Menpan RB.

Baca Juga: Rilis! Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Bagi Pelamar Umum Maupun Disabilitas

Atas aturan tersebut pendaftaran pertama hanya bisa dilakukan oleh instansi. Barulah setelah itu, honorer bisa melengkapi data-data dalam portal pendataan non ASN.

Adapun honorer yang tidak bisa melakukan pendataan dari tahap awal, bisa jadi karena instansi belum mendaftarkan di portal pendataan tersebut.

Maka dari itu perlu dipahami alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait. Tahapannya sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Wajib Tahu! 4 Ubahan Penting di RUU Sisdiknas

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x