BERITASOLORAYA.com - RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan pemerintah kepada DPR RI dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun 2022.
Usulan RUU Sisdiknas dilakukan dalam rapat kerja pemerintah dengan badan legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Diketahui bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasi dan mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Adanya usulan RUU Sisdiknas kepada DPR RI ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Pasalnya, terdapat isu yang beredar bahwa RUU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru sebagai tambahan penghasilan tenaga pendidik.
Isu tersebut dibantah oleh Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). Ia menyampaikan bahwa tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyatakan penghapusan TPG.
"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru," ujarnya.
Baca Juga: Benarkah PPG Prajabatan Gelombang 2 Gratis? Simak Infor Resmi dari Ditjen GTK
Dengan ini, diharapkan dapat menjawab keresahan guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru.