Honorer Wajib Tahu, Berikut 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk Guru dan Jabatan Fungsional

1 September 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi. Berikut materi seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional dan guru /Pixabay/ Andibreit. /

BERITASOLORAYA.com – Serah terima naskah soal seleksi PPPK 2022 telah diadakan di Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022.

Artinya, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka tidak lama lagi. Berdasarkan jadwal, pembukaan pendaftaran akan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Selain memenuhi kriteria yang disyaratkan Kementerian PANRB, tenaga honorer atau non ASN yang akan ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 juga harus tahu materi kompetensi yang akan diujikan.

Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK jabatan fungsional (JF) dan PPPK guru disinyalir akan sama.

Baca Juga: 4 Pendaftaran Dibuka Bulan September untuk Guru. Termasuk Daftar PPPK?

Setidaknya ada empat materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi ini yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural dan wawancara.

Untuk soal dalam uji kompetensi teknis, akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar misalnya guru sesuai dengan mata pelajaran, dan lain-lain.

Lebih jelasnya, berikut BeritaSoloRaya.com melansir dari Instagram inforcasn, penjelasan materi uji dalam masing-masing seleksi kompetensi:

Baca Juga: Selamat bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMK, dan SLB yang Sertifikasi dan Belum, Kemdikbud Infokan Tambahan Gaji

  1. Kompetensi Teknis

Materi yang diujikan dalam seleksi ini yakni penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Hal tersebut berkaitan dengan bidang teknis dari jabatan yang dilamar.

  1. Kompetensi Manajerial

Dalam kompetensi manajerial yang dinilai adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, orientasi pada hasil, pengambilan keputusan, pengembangan diri dan orang lain hingga mengelola perubahan.

Baca Juga: Hasil Survei Warna Institute: Menko Airlangga Jadi Capres Teratas Jika Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies

  1. Kompetensi Kultural

Perlu diketahui dalam seleksi kompetensi ini, yang menjadi penilaian adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, etika hingga wawasan kebangsaan.

Lebih lanjut, kompetensi kultural yang menilai pengalaman interaksi juga berkaitan dengan perilaku, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi.

 Baca Juga: PANRB Umumkan Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Menjadi ASN? Simak Info Selengkapnya

Pemenuhan aspek tersebut oleh pemegang jabatan berguna untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan.

Sehingga, pemangku jabatan menjadi perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan, hubungan sosial yang baik dan kepekaan terhadap konflik.

  1. Wawancara

Seleksi keempat yang harus dilalui honorer untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 adalah melakukan wawancara.

Baca Juga: Selamat! Keuntungan bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Bulan September. Ada Apa?

Seleksi ini dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dari honorer yang bersangkutan.

Dengan memenuhi seleksi uji kompetensi di atas, honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 sebelum penghapusan 2023 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler