Selamat bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMK, dan SLB yang Sertifikasi dan Belum, Kemdikbud Infokan Tambahan Gaji

- 1 September 2022, 15:32 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril dalam Taklimat Media tentang RUU Sisdiknas
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril dalam Taklimat Media tentang RUU Sisdiknas /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi seluruh guru di jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, maupun SLB dari Kemdikbud baik guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum.

Bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum di jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, maupun SLB akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud dengan mekanisme yang berbeda.

Saat ini tengah hangat isu terkait Kemdikbud yang sedang merancang Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.

Baca Juga: Hasil Survei Warna Institute: Menko Airlangga Jadi Capres Teratas Jika Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies

RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk merevisi tiga undang-undang pendidikan yang berlaku saat ini.

Tiga undang-undang pendidikan tersebut adalah Undang-Undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: PANRB Umumkan Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Menjadi ASN? Simak Info Selengkapnya

Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah