Simak! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 yang Akan Diujikan, Guru Honorer dan Non ASN Harus Tahu

1 September 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi. Berikut materi kompetensi seleksi PPPK 2022 untuk guru dan jabatan fungsional. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB belum lama ini telah merilis jadwal seleksi PPPK 2022 untuk guru dan jabatan fungsional (JF).

Diketahui, agenda serah terima naskah soal seleksi PPPK 2022 untuk ASN telah dilakukan sesuai jadwal yakni pada minggu keempat bulan Agustus tepatnya tanggal 29 Agustus kemarin.

Artinya, tenaga honorer harus segera bersiap sebab pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka sebentar lagi.

Agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan lancar, perlu diketahui materi seleksi kompetensi apa saja yang akan diujikan sebelum menjadi ASN.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi, Tapi Justru Mensejahterakan Guru? Begini Penjelasannya

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Dengan begitu tenaga honorer masih memiliki waktu untuk mempelajari materi kompetensi yang akan diujikan.

Setidaknya ada empat materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi ini yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural dan wawancara.

Untuk soal dalam uji kompetensi teknis, akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar misalnya guru sesuai dengan mata pelajaran, dan lain-lain.

Baca Juga: Kabar Baik Dari Kemdikbud. Ini Waktu Pendaftaran Hingga Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 8,9,10

Lebih jelasnya, berikut BeritaSoloRaya.com melansir dari Instagram inforcasn, penjelasan materi uji dalam masing-masing seleksi kompetensi:

1. Kompetensi Teknis

Materi yang diujikan dalam seleksi ini yakni penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Hal tersebut berkaitan dengan bidang teknis dari jabatan yang dilamar.

2. Kompetensi Manajerial

Dalam kompetensi manajerial yang dinilai adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Baca Juga: Kapan Seleksi PPPK 2022? Berikut Lini Masa Lengkapnya. Resmi Dari PANRB

Berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, orientasi pada hasil, pengambilan keputusan, pengembangan diri dan orang lain hingga mengelola perubahan.

3. Kompetensi Kultural

Perlu diketahui dalam seleksi kompetensi ini, yang menjadi penilaian adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, etika hingga wawasan kebangsaan.

Lebih lanjut, kompetensi kultural yang menilai pengalaman interaksi juga berkaitan dengan perilaku, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kabar Baik dari RUU Sisdiknas, Guru yang Belum Sertifikasi dan Non ASN Wajib Tahu! Berkaitan dengan Tunjangan

Pemenuhan aspek tersebut oleh pemegang jabatan berguna untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan.

Sehingga, pemangku jabatan menjadi perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan, hubungan sosial yang baik dan kepekaan terhadap konflik.

4. Wawancara

Seleksi keempat yang harus dilalui honorer untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 adalah melakukan wawancara.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru? Begini Keterangan Resmi Kemdikbud

Seleksi ini dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dari honorer yang bersangkutan.

Dengan memenuhi seleksi uji kompetensi di atas, honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 sebelum penghapusan 2023 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler