RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru? Begini Keterangan Resmi Kemdikbud

- 1 September 2022, 17:07 WIB
Keterangan resmi dari Kemdikbud mengenai isu penghapusan tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas
Keterangan resmi dari Kemdikbud mengenai isu penghapusan tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas /Instagram Nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Terkait isu yang beredar tentang RUU Sisdiknas, Kemdikbud beri pernyataan untuk klarifikasi.

Klarifikasi terkait isu RUU Sisdiknas ini disampaikan oleh Kemdikbud kepada guru atau tenaga pendidik dari semua jenjang pendidikan.

Isu terkait RUU Sisdiknas yang tengah banyak diperbincangkan yaitu tentang dugaan penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut.

RUU Sisdiknas sendiri mencantumkan ketentuan tentang tunjangan profesi guru pada Bab Ketentuan Peralihan.

Baca Juga: Nadiem tentang RUU Sisdiknas: Penghasilan Guru Non ASN Bisa Diperoleh dari Hal Ini, Benarkah Lebih Layak?

Sementara di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen yang saat ini tengah berlaku, pada Pasal 15 ayat 1 mengenai tunjangan profesi guru tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan.

Dari perubahan posisi itulah yang menjadikan banyak guru yang menduga kalau tunjangan profesi guru akan dihapus.

Menyadari yang tengah ramai diperbincangkan di kalangan guru, Kemdikbud menyampaikan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dikutip dari artikel berjudul Resmi! Kemdikbud ke Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Untuk Ini... Kemdikbud menjelaskan bahwa pada RUU Sisdiknas merupakan upaya Pemerintah agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai bentuk keberpihakan kepada guru.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah