Saran Apkasi ke Pemerintah: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Seleksi ASN PNS dan PPPK Seharusnya...

29 September 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi. Apkasi sarankan pemerintah lakukan hal ini pada tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK dan PNS. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

BERITASOLORAYA.com – Ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku meminta pemerintah segera atasi permasalahan honorer.

Salah satu masalah honorer yang menjadi kekhawatiran bagi Apkasi dan para honorer sendiri yaitu tentang nasib mereka ketika tidak bisa ikut serta dalam seleksi ASN baik itu PPPK ataupun PNS.

Setidaknya ada lima permasalahan honorer yang disampaikan ketua umum Apkasi dalam rapat koordinasi bersama Kementerian PANRB dan kementerian lainnya.

Rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 21 September 2022 tersebut turut dihadiri oleh sekitar 750 peserta rapat di antaranya bupati dengan sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Honorer Harus Tahu! Inilah Proses Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kesempatan untuk Kategori ini, Jangan Dilewatkan

Dengan banyaknya peserta rapat, menurut Sutan menunjukkan bahwa daerah sangat antusias memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik untuk masalah honorer.

Adanya rapat koordinasi tersebut, kata Sutan, merupakan upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait.

“Kami berharap Pak Menteri PANRB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non ASN ini,” ujar Sutan.

Baca Juga: Honorer Sudah Tahu? Berikut Simulasi Jadwal Seleksi CASN 2022, Perhatikan Seluruh Informasi Penting

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah menurut ketua umum Apkasi adalah sebagai berikut.

Pertama, tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa ikut serta dalam seleksi CAT atau Computer Assisted Test dengan batas minimal yang ditentukan untuk dapat lulus harus diatasi pemerintah.

Kedua, Sutan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu menyusun rentang gaji honorer yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah terkait.

Baca Juga: Tidak Hanya Menenangkan, Berikut 7 Manfaat Susu untuk Anak Usia Dini

Hal ini karena anggaran daerah untuk menggaji honorer terbatas. Dengan adanya rentang gaji yang sesuai, daerah bisa menyesuaikan dengan anggarannya.

Ketiga, Sutan menyebut ada masalah terkait tenaga honorer atau non ASN yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK, seperti karena kualifikasi pendidikannya tidak terpenuhi.

Saran Apkasi kepada pemerintah terkait masalah tersebut adalah memberikan honorer kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu Pekerja.

Baca Juga: Anda Masuk Kategori Honorer Ini? Selamat, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Jadi ASN Lebih Dulu pada PPPK 2022

Tentunya pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan minat para honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.

Keempat, alokasi formasi PPPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi. Apkasi menyarankan, kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi.

Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Inilah Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Apa Saja?

Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis namun tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional perlu dipertahankan.

Waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah honorer dengan merangkul bupati yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler