BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memberikan kabar gembira untuk pegawai non ASN perihal pengangkatan sebagai pegawai ASN.
Kabar pengangkatan pegawai non ASN oleh Pemerintah tersebut berdasarkan jadwal atau lini masa yang telah ditentukan. Dengan ini, tenaga honorer diminta untuk bersiap.
Diketahui bahwa lini masa dimulai pada bulan April tahun 2022 hingga bulan Oktober untuk pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai ASN.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.
Keputusan yang dimaksud isinya tentang petunjuk teknis atau juknis seleksi calon PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Dalam Keputusan Menteri di atas dijelaskan mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022, pengangkatan, penempatan peserta bagi jabatan fungsional guru.
Selain itu, terdapat ketentuan syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK, untuk jabatan fungsional guru sebagai berikut.
1. Berstatus sebagai WNI