Nasib Honorer yang Belum Ikut Pendataan Non ASN setelah 30 September, Ini Kata BKN dan PANRB

29 September 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi. Solusi bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Menjelang tahap pra-finalisasi pendataan non ASN di instansi pemerintah, ada hal-hal yang perlu diketahui oleh para honorer.

Seperti yang sudah diketahui, pendataan non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September 2022. Berdasarkan timeline pendataan, tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi.

Pada tanggal 30 September 2022, instansi menutup semua proses pendataan non ASN dan mengumumkan daftar honorer yang telah terinput datanya.

Hal itu dilakukan untuk uji publik di kanal masing-masing. Sementara itu, honorer dapat memeriksa pengumuman instansinya untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar dengan data yang sesuai.

Baca Juga: Kehadiran Jisoo BLACKPINK di Paris Fashion Week, Ubah Cuaca Suram Seketika Jadi Cerah

Lantas, bagaiman jika honorer belum terdata dan ikut pendataan non ASN?

Ada dua kemungkinan yang terjadi jika honorer belum ikut pendataan non ASN hingga tahap pra-finalisasi. Kedua alasan akan diulas dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelumnya perlu dipahami, pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB melalui laman Instagram resminya, pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan.

Baca Juga: Dibuka! Pendaftaran Calon Fasilitator Angkatan 12 Program PGP, Berikut Lini Masa dan Kriterianya

Dari data tersebut pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga kini masih didiskusikan.

Bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN, ada dua kemungkinan.

Pertama, honorer tersebut sudah memenuhi syarat pendataan namun belum didata. Kedua, honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Jika honorer belum didata karena alasan pertama, BKN menjelaskan honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait.

Baca Juga: Resmi! Bulan November Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya

Selanjutnya, instansi dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.

Setelah diberi waktu kembali oleh BKN, honorer dapat segera membuat akun dan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.

Tahap paling akhir dari pendataan adalah tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022. Hingga saat tersebut, tidak ada lagi honorer yang bisa didata.

Baca Juga: UPDATE! Simulasi Jadwal Seleksi CASN 2022, Pelamar PPPK Paling Sibuk di Bulan...

Sementara itu, jika alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua, Menteri PANRB menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Honorer dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Baca Juga: Saran Apkasi ke Pemerintah: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Seleksi ASN PNS dan PPPK Seharusnya...

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Adapun bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut:

“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler